19 April 2023 23:50
Konflik bersenjata di Papua yang telah menahan dan banyak menumpahkan darah, baik dari rakyat, aparat dan anggota kelompok separatis teroris.
Menyelesaikan masalah kompleks di Papua tidak saja berkaitan dengan ekonomi politik, namun juga keadilan identitas hingga dunia Internasional.
Operasi lawan gerilya bukanlah operasi yang bisa dilakukan TNI semata, namun membutuhkan orkestrasi yang mumpuni dari kekuasaan setingkat presiden.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Militer dan Intelijen/Mantan Kabais Soleman B Ponto mengatakan, jika penyanderaan dilakukan oleh pemberontak bersenjata maka TNI memiliki peran untuk membebaskan.
Namun, TNI harus mendapatkan izin dari DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik negara.
"Kalau disandera oleh pemberontak bersenjata maka untuk membebaskannya adalah tugas TNI. Masalahnya untuk melaksanakan pembebasan, TNI harus mendapatkan izin dari DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik negara. Diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang TNI," ucap Pengamat Militer dan Intelijen/Mantan Kabais Soleman B Ponto.
Dalam hal perizinan tersebut presiden juga memiliki kekuasaan untuk mengizinkan TNI dalam melawan pemberontak, namun presiden terlebih dahulu mendapat izin dari DPR.