Menkum Tegaskan tak Ada Amnesti untuk Koruptor

29 December 2024 14:05

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut ada koruptor terima amnesti.

Terkait pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana, Menteri Hukum memastikan tidak ada satu pun yang terkait kasus korupsi. Mereka yang menerima amnesti terdiri dari empat kategori narapidana. 

Pertama terkait kasus politik, salah satunya gerakan dugaan makar di Papua. Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius, narapidana kasus Undang-Undang ITE penghinaan kepala negara dan narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna. 

"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Menteri Hukum Supratman Andi. 

Pernyataan ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra yang menyebut beberapa koruptor menerima amnesti. "Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)