Tiga Mantan Dinas SDM Bangka Belitung Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah

12 December 2024 12:53

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung bersalah dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah. Ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan jabatan mereka, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.  

Terdakwa pertama, Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.  
 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 T, ke Mana Saja Duit Korupsi Harvey Moeis?

Sementara itu, terdakwa ketiga, Rusbani, mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas ESDM periode Januari hingga Juli 2020, divonis 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 bulan akan diberlakukan.  

Akibat perbuatan mereka, ketiga terdakwa terancam dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com