12 December 2024 12:53
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung bersalah dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah. Ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan jabatan mereka, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa pertama, Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 T, ke Mana Saja Duit Korupsi Harvey Moeis? |
Akibat perbuatan mereka, ketiga terdakwa terancam dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.