5 June 2024 08:35
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat minimal calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan arah politik Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andi Budiman.
"Silakan tanya kepada MA, apa alasan dibalik keputusan itu? Semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini. Kami berharap semua pihak dapat bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," kata Andi Budiman, baru-baru ini.
Andi menyatakan bahwa MA tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang. Pihak yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, bukan PSI. Andi pun mengakui tidak ada komunikasi sama sekali dari Partai Garuda dengan PSI terkait masalah ini. Menurutnya seluruh pihak harus menghormati keputusan para hakim di MA.
Andi meyakini MA telah memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan perkara syarat usia calon kepala daerah. Andi mengajak masyarakat dapat menerima.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait dengan aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal itu ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024.
(Diva Rabiah Al Adawiyah)