3 July 2024 23:27
Buruh mengecam Peraturan Menteri Perdagangan yang dinilai memberi kelonggaran bagi tekstil asing, terutama asal Tiongkok. Walhasil Kaum Buruh berunjuk rasa menuntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dicabut.
Buruh menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membunuh roda industri tekstil Tanah Air.
Pemutusan hubungan kerja dan tutupnya sejumlah pabrik tekstil jadinya tidak terelakkan. Tidak hanya masalah PHK, buruh juga meminta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja yang terkena imbas putus kontrak.
"Bukan hanya karena persoalan PHK, tetapi yang harus dilindungi juga adalah bagaimana terkait dengan jaminan sosial mereka, ketika mereka ter-PHK," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan.
Baca: Partai Buruh: Family Office Cuma Nguntungin Asing! |