Polemik Kursi Pimpinan Dewan Aglomerasi

16 March 2024 22:37

Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI. Rumusan baru ini menganulir rumusan lama yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
 
Ketua Baleg DPR RI Supratman mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden.
 
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, sistem aglomerasi di daerah Jakarta yang diusulkan dalam RUU DKJ tak mungkin dipimpin oleh seorang gubernur atau setingkat menteri. 

Menurut Achmad Baidowi, penataan kawasan aglomerasi dipimpin oleh seorang wakil presiden karena bisa membawahi dan mengkoordinasikan semua bidang, mulai dari infrastruktur transportasi, kependudukan, hingga tata ruang.

Berdasarkan rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU DKJ, wilayah-wilayah yang diusulkan untuk masuk ke kawasan aglomerasi di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.

Sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritisi status wakil presiden  yang diusulkan sebagian kalangan memimpin kawasan aglomerasi. Anggota DPR RI Sylviana Murni misalny, mengkhawatirkan persoalan kawasan aglomerasi ini berpotensi membuat presiden dan wakil presiden pecah kongsi.

"Atribusi kewenangan secara langsung kepada wakil presiden sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dari RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar anggota DPD RI, Sylviana Murni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)