Kasus sengketa lahan milik Putri Zulkifli Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda penyerahan gugatan dari pihak penggugat, Kamis 9 November 2023.
Usai persidangan, pihak Putri Zulhas yang diwakili kuasa hukumnya menyerahkan tanggung jawab kasus tersebut kepada pihak tergugat 1 atas nama Lie Andry Setyadarma.
Setelah mediasi antara pihak penggugat dan empat tergugat gagal dilakukan, kini Pengadilan melanjutkan kasus sengketa lahan dengan sidang pembuktian.
Usai persidangan, kuasa hukum Putri Zulhas yang diwakili oleh Andreas Tambunan menyatakan, menyerahkan tanggung jawab kasus sengketa lahan ini kepada pihak tergugat 1 Lie Andry Sebab Putri Zulhas membeli laham tersebut darinya.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada 23 November 2023 dengan agenda tanggapan dari tergugat atas gugatan dari pihak penggugat.