6 December 2023 22:37
Jakarta: Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyebut ada tiga institusi yang bisa menertibkan pengendara yang menerabas fasilitas pejalan kaki atau trotoar di DKI Jakarta. Kepolisian bisa menindak dengan melakukan tilang sampai ke ancaman pidana bagi pengandara yang berkendara di trotoar.
Selain itu Dinas Perhubungan juga bisa menindak pengandara yang menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan. Sementara Satpol PP bisa menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotor.
"Di Pemprov DKI Jakarta ada tiga penegak hukum yang bisa melakukan penegakan hukum atas okupansi fasilitas pejalan kaki yaitu trotoar," jelas Alfred Sitorus dalam dialog dengan Metro TV, Senin, 1 Desember 2023.
Tiga institusi yang dimaksud Alfred adalah Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Jika tiga institus ini serius menindak pelanggaran pengendara yang menggunakan trotoar, bisa meminimalisir angka kematian 14 pejalan kaki di Indonesia.
"Tiga institusi ini sebenarnya kalau tadinya dilakukan tidak lemah seperti saat ini, itu bisa meminimalisir angka kematian pejalan kaki yang 14 meninggal dunia," lanjut Alfred.
Belakangan ini viral rekaman video dari pejalan kaki yang merekam sepeda motor menerobos trotoar. Dalam video terlihat pengendara motor tetap melewati trotoar meskipun ada pejalan kaki.