Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil pihak pelapor.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahadjo Puro di Mabes Polri. Djuhandani menyatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan atau objek yang laporkan yakni dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak. Tak hanya dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri juga menerima laporan terhadap ayah korban Eki, yakni Iptu Rudiana, keluarga terpidana kasus Vina sebelumnya resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan
kesaksian palsu.
"Direktorat tindak pidana umum ada dua laporan yaitu laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman yang melaporkan saudara Dede dan Aep. Kemudian laporan yang kedua adalah laporan kepada saudara Rudiana. Kami akan gelar awal untuk menyamakan persepsi. Kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut," ungkap Brigjen Pol Djuhandani.
"Proses ini adalah wujud komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan ataupun yang ada ini seperti apa dan percayakan kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kita laksanakan," jelas Brigjen Pol Djuhandani.