4 March 2021 10:21
SHARE NOW
Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan sebelum tenggat 31 Maret 2021. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filling.
lainnya