FPI Sebut Ketiga Tersangka Lain Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab

13 December 2020 17:39

Ketiga tersangka dalam kasus kerumunan massa diperiksa sejak Minggu (13/12) dini hari. 
Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan maksimal pidana satu tahun. Tetapi dari kuasa hukum FPI, ketiga tersangka ini ingin disangkakan pasal yang sama dengan Rizieq Shihab. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X