13 December 2020 17:39
Ketiga tersangka dalam kasus kerumunan massa diperiksa sejak Minggu (13/12) dini hari.
Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan maksimal pidana satu tahun. Tetapi dari kuasa hukum FPI, ketiga tersangka ini ingin disangkakan pasal yang sama dengan Rizieq Shihab.