PSBB di Jakarta, Ini Sektor yang Boleh Beroperasi

7 April 2020 21:51

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020. Selama PSBB berlangsung, Anies mengizinkan beberapa sektor untuk beroperasi seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi barang, retail seperti warung/toko kelontong dan industri strategis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Randra Trypama)