Bisakah 3 Oknum TNI Pembuang Jasad Sejoli Diadili di Peradilan Umum?

28 December 2021 20:11

Hukuman berat menanti tiga oknum anggota TNI AD yang tega menabrak lalu membuang jasad sejoli di sungai Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya terancam hukuman penjara dan dipecat. Namun bisakah ketiganya diadili di peradilan umum? Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan hal itu tidak bisa, kecuali ketiga oknum TNI tersebut melakukan tindakan kejahatannya bersama warga sipil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)
tni