Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Asem Reges Disanksi

23 July 2020 11:49

Setelah tiga hari ditutup, Pasar Asem Reges Jakarta Barat kembali dibuka untuk aktivitas perdagangan. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di sejumlah area pasar pusat onderdil ini. Bagi pelanggar bakal dikenai sanksi yakni denda Rp250 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu di sekitar pasar selama 1 jam.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X