21 July 2020 09:51
Virus corona yang masih mewabah membuat Manulife Indonesia turut memberikan perlindungan tambahan untuk nasabahnya melalui fasilitas-fasilitas yang telah ditawarkan. Khusus periode 1-30 Juni, pemilik polis asuransi jiwa Manulife nantinya akan mendapatkan manfaat tambahan uang perlindungan sebesar 50% jika meninggal akibat covid-19. Kedua, tambahan manfaat kesehatan jika terdiagnosa covid-19 berupa santunan tunai Rp10 juta dan Rp1 juta per hari jika dirawat di rumah sakit.