24 August 2021 12:36
214 napi korupsi menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-76 RI, empat di antaranya dinyatakan bebas. Kebijakan itu berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.