214 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, Siapa Saja dan Apa Ketentuannya?

24 August 2021 12:36

214 napi korupsi menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-76 RI, empat di antaranya dinyatakan bebas. Kebijakan itu berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. 

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X