Sri Mulyani: PPN Kebutuhan Pokok Hanya untuk Sembako Premium

15 June 2021 09:10

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan memungut pPajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok untuk masyarakat kelas bawah di dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Bahan pokok yang akan kena pajak adalah produk premium kelas atas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)