15 June 2021 09:10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan memungut pPajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok untuk masyarakat kelas bawah di dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Bahan pokok yang akan kena pajak adalah produk premium kelas atas.