29 January 2021 09:00
Asas jujur dan adil dalam Pemilu hanya bisa terwujud jika penyelenggaranya tidak diserahkan kepada pemerintah atau partai politik karena berpotensi dan rawan dimanfaatkan berbagai kepentingan. Untuk itu amatlah penting bagi pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk konsisten menjalankan amanat konstitusi dan menjaga muruwah demokrasi dalam revisi UU Pemilu.