Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial

10 July 2021 10:26

Kemenhub menerbitkan surat edaran nomor 50 tahun 2021 tentang perjalanan orang melalui perkereta apian. Dalam aturan tersebut perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya bagi penumpang yang masuk kategori kerja sektor esensial dan kritikal. Nantinya calon pekerja penumpang KRL wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dicek di pintu masuk stasiun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)