16 June 2020 05:22
Terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis minta dibebaskan dari tuduhan menyiram air keras kepada Novel. Permintaan ini disampaikan dua terdakwa melalui pengacara mereka dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).