Dua Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan

16 June 2020 05:22

Terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis minta dibebaskan dari tuduhan menyiram air keras kepada Novel. Permintaan ini disampaikan dua terdakwa melalui pengacara mereka dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Dea Wulandiani)