Nikah Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidana

18 February 2022 21:43

Seorang pengantin pria di Tanjung Uban, Kepulauan Riau, ditangkap polisi tepat seusai resepsi pernikahannya. Pria tersebut ditangkap lantaran pernikahannya tanpa izin dari istri pertama. Mempelai pria yang meninggalkan seorang istri dan bayi berusia sembilan bulan tanpa nafkah tersebut diancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan pernikahan kedua tanpa izin istri pertama merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X