21 October 2020 19:16
Bendara desa di Desa Kadubeureum, Kecapatan Pabuaran, Serang, Banten menilap dana bantuan covid-19 dan dana desa sebesar Rp570 juta. Tersangka mengaku terlilit hutang sehingga merasa terpojok hingga memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi.