7 October 2020 22:33
Kemajuan teknologi yang sengat pesat membuat masyarakat berlomba-lomba mencari uang “instan” dari internet, yaitu dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi mesin pencari uang. Salah satunya yang saat ini ramai dibicarakan adalah aplikasi Alimama dan JD Union yang ternyata berbau praktik ponzi atau modus investasi palsu.
Modus operandi aplikasi ini adalah melakukan aktivitas “belanja fiktif” melalui enam marketplace. Keuntungan anggota akan makin besar apabila melakukan aktivitas “belanja” di marketplace yang dirujuk.