KPU Akan Gugurkan Calon Petahana dan ASN yang Terbukti Langgar Administrasi

18 October 2020 17:19

Bukan hanya ASN yang dikenai sanksi, tetapi calon petahana yang memanfaatkan pejabat ASN daerah untuk kepentingan pemilihan juga dikenai sanksi. Selama tahapan pemilihan 2020, dua calon bupati petahana telah didiskualifikasi yakni calon bupati patahan Ogan Ilir dan Banggai. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X