PLN Beri Kompensasi Listrik Padam Sesuai Regulasi

27 August 2019 20:30

PT PLN (Persero) menyatakan akan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 sesuai regulasi yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PLN menjamin pelanggan akan mendapat kompensasi tanpa kendala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)
pln