27 August 2019 20:30
PT PLN (Persero) menyatakan akan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 sesuai regulasi yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PLN menjamin pelanggan akan mendapat kompensasi tanpa kendala.