20 April 2021 18:35
Dari hasil penelusuran tim penyidik dengan atase Polri di KBRI Berlin di Jerman didapat informasi bahwa tersangka kasus penistaan agama atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono tidak pernah mengajukan pergantinan kewarganegaraan sehingga Jozeph harus taat pada hukum dan peraturan yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.