Kejagung Minta Singapura Deportasi Adelin Lis

Luhur Hertanto • 17 June 2021 17:43

Buronan kasus pembalakan hutan Adelin Lis tertangkap di Singapura dalam kasus pemalsuan paspor pada Maret 2021. Kejaksaan Agung RI dan KBRI sedang berupaya memulangkannya ke Indonesia agar putusan MA terhadap terpidana kasus pembalakan hutan tersebut dapat dilaksanakan. 

Putusan banding Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada Juli 2008 menghukum Adelin Lis berupa 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi USD 2,938 juta dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun sejak 2006 Adelin Lis telah berstatus buron sehingga putusan banding MA tidak dapat dieksekusi. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)