28 October 2020 13:06
SHARE NOW
Bawaslu Kota Cilegon menertibkan alat peraga kampanye (APK) paslon wali kota yang terpasang di angkutan umum. Pemasangan APK di angkutan umum melanggar peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 mengenai kampanye.
terkait
lainnya