Dikeluhkan Warga, Pajak Pembalut 11% Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi di ASEAN

3 November 2026 10:53

Pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi kembali jadi perhatian menyusul tingginya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pembalut wanita di Indonesia. Dengan beban pajak efektif mencapai 11 persen, Indonesia jadi salah satu negara di ASEAN dengan tarif pajak produk menstruasi tertinggi. 

Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif pajak menstruasi yang cukup tinggi, hanya berada di bawah Filipina yang menerapkan tarif 12 persen. Sejumlah warga juga mengaku keberatan terhadap tarif pajak pembalut yang cukup tinggi tersebut. 
 
"Kalau aku secara pribadi sih terus terang keberatan ya, karena buat wanita itu kan sebenarnya kebutuhan sehari-hari gitu ya, dan kebutuhan sehari-hari semestinya tidak kena pajak. Tapi pas kemarin ada pajak 11 persen, enggak setuju banget sih, terus terang aja," ujar Nita, Warga Jakarta, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Tailan hanya menerapkan tarif sebesar 7 persen untuk produk pembalut, Singapura menerapkan sebesar 9 persen, Vietnam dan Myanmar sebesar 5 persen, serta Malaysia memberikan pembebasan pajak untuk produk tertentu. 

Perbedaan kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap keterjangkauan produk menstruasi, khususnya bagi perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

Namun, tak sedikit warga yang juga setuju terhadap penerapan tarif pajak pembalut sebesar 11 persen. Dengan penerapan tarif pajak sebesar 11 persen untuk produk pembalut, pemerintah seharusnya dapat membangun proses pengolahan limbah pembalut agar tidak berdampak pada lingkungan. 

"Tapi setujunya karena pembalut itu kan berdampak dengan lingkungan ya, karena susah diurainya. Mungkin kalau ada pajak PPN-nya, mungkin pemerintah bisa mengasihkan kayak proses pelimbahan ini ada tempat penampungannya gitu," ujar Kezia, warga Jakarta.

Di tengah  banyaknya pungutan pajak terhadap masyarakat, pembalut wanita seharusnya tidak dipungut pajak karena termasuk kebutuhan biologis rutin bagi perempuan, bukan barang mewah. Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi menjadi isu yang berkaitan dengan keadilan ekonomi dan akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi.

Wacana pengurangan atau pembebasan PPN pembalut wanita seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dengan tetap memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar menstruasi.
(Lutfia Azzahra)

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X