23 May 2025 23:39
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid buka suara terkait kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung langkah tersebut.
Menyikapi penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk dua pegawai aktif dan satu mantan pejabat Kominfo, Kementerian Komdigi mengambil langkah dengan membentuk tim evaluasi internal. Dua pegawai tersebut kini diberhentikan dari tugas untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menilai peristiwa ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur kerja, serta menegakkan akuntabilitas di seluruh lini kementerian.
“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDSN |