Pegawai Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Komdigi Bentuk Tim Internal

23 May 2025 23:39

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid buka suara terkait kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung langkah tersebut.  

Menyikapi penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk dua pegawai aktif dan satu mantan pejabat Kominfo, Kementerian Komdigi mengambil langkah dengan membentuk tim evaluasi internal. Dua pegawai tersebut kini diberhentikan dari tugas untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menilai peristiwa ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur kerja, serta menegakkan akuntabilitas di seluruh lini kementerian. 

“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
 

Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDSN
 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka yakni mantan Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Bambang Dwi Anggono; PPK Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda, serta dua tersangka dari pihak swasta yakni AA dan PPA. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan modus para tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek. 

"Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan permufakatan jahat untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara dengan mengatur perencanaan tender dan KAK (Kertas Kerja Acuan) yang mengacu pada perusahaan tertentu," jelasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)