19 August 2025 22:40
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal status lagu Indonesia Raya bebas royalti atau tidak. Dia menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tersebut tidak bakal dikenakan royalti.
"Enggak ada itu (dikenakan royalti)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 19 Agustus 2025.
Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.
"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," ujar Supratman.
Sebelumnya, polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti. Pembayaran dilakukan kepada LMKN.