8 June 2025 20:34
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam hasil pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan.
Mereka yakni PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 kilometer persegi); PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 kilometer persegi); PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Hektare (setara 20 kilometer persegi) di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe (setara 0,05 kilometer persegi).
"Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif juga menyebut, ada 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin, termasuk PT Gag Nikel. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 19 tahun 2004 tentang Penentepan Perppu No 1 tahun 2004.