Temuan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Diinvestigasi

22 January 2025 08:26

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur juga melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare yang berada di pesisir laut Kabupaten Sidoarjo. Jika terbukti melanggar, HGB yang dimiliki dua perusahaan yang dikeluarkan oleh 29 tahun lalu akan dibatalkan. 

Menurut Kakanwil BPN Jatim, Lampri, dari hasil pemeriksaan status HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti. Dua perusahaan itu, yakni PT Surya Inti Permata dengan dua HGB, dan satu HGB milik PT Semeru Cemerlang.

Hingga saat ini, Kantor Wilayah BPN Jatim masih melakukan investigasi mengenai status HGB tersebut. Apakah berada di laut atau tanah yang mengalami abrasi?
 

Baca juga: Ombudsman Minta Adanya Penyelidikan HGB Pagar Laut Tangerang

Adapun rincian tiga bidang HGB tersebut, dua bidang milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare. Sementara satu bidang lagi dimiliki PT Smeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.

BPN Jatim juga memastikan bahwa tiga HGB tersebut tidak ada kaitannya dengan reklamasi Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land. Sebab, di area seluas 656 hektare tersebut tidak ada reklamasi.

"Kita tetap menunggu hasil penelitian atau investigasi lapangan, baru kita bisa menyampaikan hasil dari penelitian itu," kata Lampri, baru-baru ini.

Temuan HGB 656 hektare pesisir laut Sidoarjo ini awalnya diberitakan masyarakat melalui media sosial X.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)