22 January 2025 08:26
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur juga melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare yang berada di pesisir laut Kabupaten Sidoarjo. Jika terbukti melanggar, HGB yang dimiliki dua perusahaan yang dikeluarkan oleh 29 tahun lalu akan dibatalkan.
Menurut Kakanwil BPN Jatim, Lampri, dari hasil pemeriksaan status HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti. Dua perusahaan itu, yakni PT Surya Inti Permata dengan dua HGB, dan satu HGB milik PT Semeru Cemerlang.
Hingga saat ini, Kantor Wilayah BPN Jatim masih melakukan investigasi mengenai status HGB tersebut. Apakah berada di laut atau tanah yang mengalami abrasi?
Baca juga: Ombudsman Minta Adanya Penyelidikan HGB Pagar Laut Tangerang |