Korupsi Kereta Cepat: Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Pengadaan Tanah

13 November 2025 14:34

Proyek kereta cepat Whoosh bukan fiktif ataupun mangkrak, meski demikian, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah, hal itu memberi isyarat adanya oknum-oknum yang bertindak di luar ketentuan hukum.

"KPK sendiri sudah sekitar 11 bulan sampai November ini dari awal tahun melakukan upaya penyelidikan. Artinya tentu sudah semakin mengkerucut dari proses perencanaan sampai berjalannya kereta cepat. Memang tidak ada mangkrak, tidak fiktif ya. Tetapi kemudian ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam pengadaan tanah. Artinya bisa jadi bahwa ada oknum-oknum yang bermain di sana ya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Ia memaparkan bahwa tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

"Kalau kita bicara langsung fokus di masalah terjadinya jual beli tanah negara oleh negara, maka kalau kita berdasarkan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebenarnya sudah jelas bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya tanah negara itu tidak bisa diperjualbelikan. Artinya mereka hanya bisa tanah tersebut misalnya diuruslah ataupun ditukar guling misalnya dari satu daerah ke daerah yang lain," kata dia dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 13 November 2025.
 

Baca: Menkeu Purbaya Turun Langsung ke Tiongkok Negosiasi Skema Utang Whoosh

"Oknum menjadikan tanah negara itu menjadi milik pribadi kemudian dijual. Itu yang pertama. Ataupun yang kedua ada selisih antara tukar guling yang memang itu sering terjadi ketika ada tukar guling. Itu harusnya kan harganya sama, setara ya. Jadi pasti dalam tukar guling itu akan dipindah ke tempat yang lebih jauh. Tidak mungkin 1.000 meter persegi di tempat yang akan dipindah itu sama ya dengan 1.000 meter tempat yang baru seperti itu. Biasanya harga juga bermain," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai persoalan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) jauh lebih kompleks dan melibatkan pihak berprofil tinggi. Bukan hanya sekadar pada masalah pembebasan lahan yang sedang diselidiki oleh KPK saat ini.

Saut Situmorang menyoroti lonjakan biaya proyek Whoosh yang sangat besar, dari rencana awal Rp86 triliun menjadi Rp114 triliun. Menurutnya, lonjakan sebesar puluhan triliun tersebut tidak mungkin hanya disebabkan oleh masalah pembebasan lahan saja.

"Kalau kita bicara kerugian yang begitu besar, nah, itu kan tidak hanya di pembebasan lahan," ujar Saut dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 12 November 2025.

Saut menyebut lonjakan biaya ini mengindikasikan setidaknya empat potensi isu tindak pidana korupsi lain, selain dugaan negara membeli tanah negara yang saat ini diselidiki KPK. Empat isu tersebut meliputi kenaikan biaya konstruksi, perubahan desain dan teknologi, biaya bunga dan utang, dan potensi markup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)