11 April 2025 11:42
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi memindahkan layanan kependudukan ke kantor kecamatan. Warga yang ingin mencetak KTP elektronik, KK, akta keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Jadi mulai hari ini (10 April 2025), seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang tidak usah lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Bupati Tangerang Muhammad Maisal Rasyid, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 11 April 2025.
Maisal menjamin proses pengurusannya tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, diminta segera dilaporkan untuk ditindak.
Baca: Sungai Golden Tangerang Disesaki Lautan Sampah |