Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghadirkan layanan mobil klinik hewan keliling untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan hewan peliharaan. Program ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota ramah hewan sekaligus mempertahankan status bebas rabies.
Mobil klinik hewan keliling akan beroperasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta dengan sistem jemput bola. Masyarakat cukup mendatangi titik layanan yang telah dijadwalkan tanpa harus datang ke
klinik atau puskeswan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan, menjelaskan layanan tersebut dihadirkan karena populasi hewan peliharaan di Jakarta telah mencapai sekitar 130 ribu ekor, sementara jumlah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersedia baru dua unit untuk melayani 44 kecamatan.
Hasudungan menjelaskan, tarif layanan mobil klinik hewan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan DKPKP.
Meski tidak menyebutkan besaran tarif untuk setiap jenis layanan, ia memastikan biaya pemeriksaan dan tindakan medis di mobil klinik hewan lebih terjangkau dibandingkan klinik hewan swasta. Besaran biaya akan disesuaikan dengan jenis layanan atau tindakan yang diterima, seperti pemeriksaan, vaksinasi,
sterilisasi, maupun tindakan medis lainnya.
"Fasilitas pelayanannya sama dengan klinik hewan pada umumnya, hanya saja bersifat mobile," ujarnya dalam tayangan
Metro Siang Metro TV, Minggu 12 Juli 2026.
Layanan yang tersedia meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan umum
- Pemeriksaan darah
- USG
- Operasi minor
- Sterilisasi
- Vaksinasi
- Penanganan awal berbagai penyakit hewan
Tak hanya melayani anjing dan kucing, mobil klinik juga menerima pemeriksaan berbagai jenis hewan lain seperti burung, unggas, reptil, primata, hingga ternak seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Pemprov DKI menyiapkan lima armada yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi prioritas berdasarkan jumlah pemilik hewan, cakupan vaksinasi, serta kemudahan akses masyarakat. Jadwal operasional akan diumumkan setiap pekan melalui media sosial Dinas KPKP DKI Jakarta dan Suku Dinas KPKP di lima wilayah.
Layanan beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30, sedangkan pada Sabtu hanya setengah hari. Masyarakat cukup mendaftar langsung di lokasi sebelum hewan diperiksa oleh dokter hewan dan tenaga paramedis.
Apabila ditemukan kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit hewan maupun Puskeswan Ragunan yang ke depan akan dikembangkan menjadi rumah sakit hewan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan hewan sekaligus menjaga Jakarta tetap berstatus bebas rabies.
"Jakarta sebagai kota yang bebas rabies tentunya harus kita rawat. Aktivitas mobil klinik hewan ini menjadi modal sosial yang penting untuk mempertahankan status tersebut sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global," kata Pramono.