Eks Hakim Kopi Sianida Menduga Kematian Sutrimo Pembunuhan Berencana

22 August 2026 20:25

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, mencium aroma pembunuhan berencana di balik kematian mendadak Sutrimo. Binsar menilai kasus ini memiliki unsur pidana yang sangat kuat karena ditemukan berbagai kejanggalan dan modus yang mencurigakan.

Menurut Binsar, kasus ini patut diduga melanggar Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, terdapat indikasi niat jahat (mens rea) yang matang sebelum akhirnya dieksekusi dalam bentuk perbuatan (actus reus).

"Kematian Sutrimo ini begitu mendadak dan penuh. Asalkan sudah ada waktu berpikir, ada niat atau mens rea, ya, niat jahat bagaimana cara untuk menghabisi seseorang itu," ujar Binsar dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 22 Agustus 2026.
 


Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keterlibatan Febrie Adriansyah. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, Febrie disebut sebagai pihak yang memerintahkan Sutrimo kembali ke Jakarta. Febrie bahkan membiayai seluruh ongkos perjalanan hingga mengerahkan anak buah untuk melakukan pengawalan.

Kejanggalan semakin meruncing ketika Sutrimo dinyatakan meninggal dunia. Binsar menyebut Febrie terkesan menutup diri dan tidak langsung memberikan informasi kepada pihak keluarga, padahal Febrie adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kepulangan korban.

“Seharusnya dia sebenarnya harus memberitahukan atas kematian itu kepada keluarga korban tapi justru dia menutup diri dalam hal ini. Kan dia yang bertanggung jawab membawa dia pulang ke Jakarta kembali. Nah di sini yang dapat kita lihat terjadi beberapa kemungkinan-kemungkinan yang harus diminta pertanggungjawaban kepada FA," pungkasnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X