.,
8 January 2026 18:59
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dinilai sebagai langkah maju dalam membangun era transparansi keuangan nasional. Regulasi ini dianggap dapat menjadi pondasi kuat untuk meningkatkan akuntabilitas dan kejujuran laporan keuangan, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh pengurus Kantor Akuntan Publik Gunawan, Ikhwan Abdurrahman, dan pengurus KAP GIAR, Muhammad Mansur, saat ditemui dalam pembukaan KAP GIAR dan diskusi publik mengenai dampak PP Nomor 43 Tahun 2025 di Jakarta. Mereka menegaskan bahwa regulasi baru terkait pelaporan keuangan kini tak lagi terbatas pada urusan perpajakan.
Melalui PP tersebut, pemerintah mendorong hadirnya platform terpadu untuk pelaporan keuangan nasional. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara otoritas pajak, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya guna memperkuat transparansi serta meminimalisir potensi kecurangan dalam laporan keuangan.
“Ini sesungguhnya bisa menjadi pondasi yang sangat baik untuk menuju era transparansi. Pajak, bank, laporan keuangan, pelaporan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ini. Jadi kita ambil peran di masing-masing, antara akuntan manajemen, akuntan publik, akuntan pajak. Apa yang diharapkan oleh masyarakat, yaitu transparansi, insyaallah akan tercapai,” ujar Mansur.
Ketentuan baru ini diharapkan menjadi langkah tepat dalam memperkuat tata kelola keuangan nasional yang lebih terbuka bagi masyarakat.