200 Ribu Anak RI Terpapar Praktik Judi Online, Paparan Diduga dari Iklan Terselubung

18 May 2026 14:11

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sekitar 200 ribu anak Indonesia tercatat telah terpapar praktik judi online. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang, keselamatan, dan perlindungan anak di ruang digital. 

Dari 200 ribu anak yang terpapar judi online atau judol, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 80 ribu anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun. 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu menyebut anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi digital. Paparan judi online atau judol dapat berasal dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak.
 

Baca juga: Menteri PPPA: Paparan Judi Online pada Anak Jadi Ancaman Serius di Ruang Digital


Pemerintah menilai penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan edukasi, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. 

Fenomena ini juga dinilai memperkuat urgensi implementasi Peraturan Presiden tentang peta jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Melalui kebijakan itu, pemerintah mendorong pencegahan eksploitasi digital anak, penguatan penegakan hukum, serta kampanye literasi digital bagi anak dan keluarga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)