18 May 2026 14:11
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sekitar 200 ribu anak Indonesia tercatat telah terpapar praktik judi online. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang, keselamatan, dan perlindungan anak di ruang digital.
Dari 200 ribu anak yang terpapar judi online atau judol, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 80 ribu anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu menyebut anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi digital. Paparan judi online atau judol dapat berasal dari iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak.
| Baca juga: Menteri PPPA: Paparan Judi Online pada Anak Jadi Ancaman Serius di Ruang Digital |