MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi

28 December 2016 23:39

Mahkamah Agung mengesahkan peraturan untuk menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi. Dengan peraturan tersebut, penegak hukum akan bisa menjerat perusahaan nakal dengan pasal pidana. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X