Kejagung Belum Cegah Dua Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Chromebook

Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 13:51

Jakarta: Kejaksaan Agung belum memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua eks staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT, yang terseret dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keduanya dinilai masih kooperatif dan berstatus saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan pencegahan tergantung perkembangan penyidikan. Penggeledahan telah dilakukan di apartemen FH dan JT untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9 triliun.

"Sampai saat ini dari penyidik masih bersikap bahwa terhadap kedua orang ini kan statusnya kan masih saksi dan dianggap masih kooperatif," kata Harli dalam keterangannya di Kantor Kejagung, dikutip pada Jumat, 30 Juli 2025. 

Kasus ini menyoroti dugaan pemaksaan spesifikasi Chromebook yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama karena keterbatasan akses internet di banyak daerah. Kejagung mendalami dugaan pemufakatan dalam pengambilan keputusan teknis proyek tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)