Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan

27 August 2025 22:39

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keputusan ini diambil setelah Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu 27 Agustus 2025.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester. Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya.

Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.

"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Saya menghormati lembaga peradilan ini. Karena ketidakhadiran (klien), akhirnya (permohonan) ditutup dan digugurkan oleh majelis hakim. Ya, kita terima fakta yang seperti itu," ujar Triyono.

Dengan gugurnya permohonan PK ini, maka tidak ada lagi proses hukum yang menghalangi eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina. Kini, bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)