Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini dengan dakwaan terkait impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578,15 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan berbagai pasal dari Undang-Undang terkait pangan, perdagangan, serta perlindungan petani.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa impor gula yang dilakukan pada periode 2015-2016 bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur kebijakan perdagangan dan ketahanan pangan nasional. Berikut adalah sejumlah pasal yang dikenakan kepada Tom Lembong:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur bahwa impor pangan hanya boleh dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3), yang mewajibkan pemerintah mengutamakan produksi pertanian dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 26 ayat (1) dan (3), serta Pasal 27, yang mengatur kebijakan stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok, termasuk gula.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Pasal 4, yang mengatur prinsip-prinsip pengawasan dalam tata kelola pemerintahan.
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
- Pasal 5 ayat (1), (3), (7), dan (8), yang mengatur kebijakan pemerintah dalam impor barang kebutuhan pokok untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 571/MPP/K/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula
- Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1), yang mengatur ketentuan dan prosedur impor gula.
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula
- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), yang mengatur tata cara impor gula sesuai dengan kebutuhan nasional.
Kerugian Negara Mencapai Rp578 Miliar
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025, impor gula yang dilakukan dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp515,48 miliar dikaitkan langsung dengan perbuatan Tom Lembong.
Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan
impor gula yang tidak sesuai regulasi menyebabkan over-supply, yang berdampak pada anjloknya harga gula dalam negeri dan merugikan petani lokal. Gula sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, seharusnya diimpor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri dan kestabilan harga.
Selain itu, impor yang dilakukan juga dinilai melanggar kebijakan perlindungan petani. Hal ini yang mengatur bahwa pemerintah harus mengutamakan hasil pertanian lokal sebelum membuka keran impor.
(Tamara Sanny)