Sidang Lanjutan Gugatan Kolegium Kesehatan, Saksi Ahli Intervensi Pihak Tergugat Tidak Hadir

1 May 2025 14:39

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kolegium kesehatan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli intervensi dari tergugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 30 April 2025. 

Kolegium kesehatan yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan masih menjadi polemik di kalangan dokter ahli. Proses gugatan kolegium kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ahli masih berjalan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli intervensi dari tergugat.

Namun, dalam hal ini pihak penggugat kecewa dengan tidak hadirnya saksi ahli dari tergugat dan tidak lengkapnya data yang diajukan oleh tergugat. 
 

Baca juga: Kemenkes Berkomitmen Perbaiki Sistem Dokter Spesialis


Pihak penggugat juga menyayangkan kesaksian sejumlah saksi ahli dari pihak tergugat yang dihadirkan di sidang sebelumnya, banyak tidak mengetahui dari proses pengangkatan dirinya sebagai ketua dan anggota kolegium yang baru.

"Mempertanyakan sesuatu kepada ahli mereka, itu dipotong, jawabannya tidak tahu, padahal mestinya kan dikasih kebebasan." kata Kuasa Hukum Penggugat, OC Kaligis.

Selain itu, penggugat juga menyatakan telah terjadi kesalahan, terutama di saat salah satu ketua kolegium baru mengundurkan diri sebagai ketua, Menteri Kesehatan langsung menunjuk dan mengangkat ketua kolegium yang baru tanpa mendengar pendapat para ahli.

Dengan ketidak hadiran saksi ahli intervensi dari tergugat, sidang di tunda hingga Rabu depan dengan agenda penyerahan bukti dari saksi ahli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)