6 April 2025 15:41
Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi ‘Fakir miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Namun kenyataannya, para pejuang kemiskinan struktural berjuang sendirian di jalanan.
Sebagian dari mereka hanya berharap pada zakat di bulan Ramadan. Namun, tidak semuanya mendapatkan hak mereka.
Demi mendapatkan zakat, kaum duafa dapat menempuh perjalanan dua jam dari berbagai daerah. Di Kota Yogyakarta, kaum duafa mengadu nasib di ‘bang jo’, menghindari mata elang Satpol PP, demi sesuap nasi.
Saksikan selengkapnya di Melihat Indonesia, Harapan Selangit Kelam.