Ini Peran Kades-Sekdes Kohod di Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 06:32

Jakarta: Polri membeberkan peran Kepala Desa Kohod Arsin hingga Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka terbukti bermufakat jahat memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) bersama dua orang tersangka lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani.

Adapun, dua orang tersangka lainnya ialah selaku penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE. Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ini dengan motif ekonomi.

Namun, penyidik masih mengembangkan motif ekonomi tersebut. Termasuk, jumlah uang yang didapatkan dari pemalsuan dokumen .

"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang jenderal polisi bintang satu itu.

Sebagai informasi, keempat orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara hari ini. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.

Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) keempat tersangka berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.  Metrotvnews.com/Siti Yoha Hukmana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)