Tolak Pembangunan Jembatan, Warga Cinere Estate Divonis Bayar Rp40 M

2 February 2025 20:07

Warga lanjut usia di perumahan Cinere Estate, Depok, Jawa Barat menggelar aksi damai menolak kewajiban membayar Rp40 miliar vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan gugatan pengembang perumahan dalam kasus rencana pembangunan jembatan penghubung antar perumahan. 

Warga melakukan long march ke lokasi rencana pembangunan jembatan oleh pengembang Perumahan di Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok. Mereka membawa spanduk berisi penolakan atas vonis Pengadilan Tinggi Bandung. 

Vonis membayar Rp40 miliar berawal dari gugatan pengembang perumahan setelah warga Perumahan Cinere Estate menolak pembangunan jembatan penghubung ke areal Perumahan CGR yang saat ini sedang dibangun.

Tak hanya menolak pembangunan jembatan, sebanyak 350 KK warga Perumahan Cinere Estate juga menolak lingkungannya menjadi akses keluar masuk perumahan CGR, dengan alasan keamanan dan kenyamanan.

Warga dan pengurus lingkungan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan vonis membayar Rp40 Miliar dari Pengadingan Tinggi Bandung tersebut. 

"Warga yang tergugat itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan (CGR) dan membayar ganti rugi sebesar Rp40,8 Miliar, Rp20 miliar untuk kerugian inmaterial dan Rp20 miliar untuk kerugian material yang mereka anggap bahwa dengan kita menolak jembatan ini menghalangi pembangunan perumahan (CGR)," tutur Ketua RW 06, Heru. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)