Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Tangerang

6 June 2025 15:42

Tangerang: Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tujuh anggota ormas yang didalangi melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk di Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi terpisah, di Kecamatan Mauk dan Sukadiri, pada Rabu, 4 Juni 2025, malam.

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menjelaskan, pelaku kerap mengancam dan melakukan kekerasan jika sopir truk menolak memberikan uang.

“Pelaku memegang lampu lalu lintas bergantian untuk menghentikan truk, lalu memaksa sopir membayar,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 6 Juni 2025.
 

Baca: Pemerintah Didorong Evaluasi Ormas, Pengamat: Bubarkan yang Tak Mendukung Pembangunan

Uang yang diminta bervariasi jumlahnya. Tergantung situasi di lapangan. Mereka tak segan melakukan kekerasan fisik jika tak diberi uang

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan anggota ormas lainnya.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)