13 June 2019 17:07
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 272 boks kontainer dokumen berisi jawaban serta alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti tersebut akan digunakan KPU untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.