20 May 2019 19:05
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, penolakan itu lantaran bukti yang diberikan terlalu lemah dan tidak memenuhi unsur-unsur TSM.